Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
NUSANTARA09/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Erupsi
-
POLITIK09/09/2026 13:00 WIBAHY Dilirik untuk 2029, NasDem Tetap Prabowo
-
NASIONAL09/09/2026 14:00 WIBPolri dan Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
POLITIK09/09/2026 11:00 WIBPKB: Sah-Sah Saja AHY Mau Maju
-
DUNIA09/09/2026 12:00 WIBHamas: Israel Angkut Puing untuk Hilangkan Bukti Genosida
-
NASIONAL09/09/2026 15:30 WIBGulam Sharon Bongkar Masalah BBM di Pontianak
-
EKBIS09/09/2026 11:30 WIBBitcoin Jatuh ke USD78 Ribu
-
NASIONAL09/09/2026 15:46 WIBBea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal, BCW: Jangan Cuma di Hilir, Bongkar Pabrik dan Jaringannya

















