Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL09/09/2026 14:00 WIBPolri dan Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
NASIONAL09/09/2026 15:30 WIBGulam Sharon Bongkar Masalah BBM di Pontianak
-
NASIONAL09/09/2026 15:46 WIBBea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal, BCW: Jangan Cuma di Hilir, Bongkar Pabrik dan Jaringannya
-
RIAU09/09/2026 14:30 WIBALFI Riau Desak Pemerintah Bongkar Ulang KBLI Multimoda
-
POLITIK09/09/2026 17:00 WIBBawaslu dan BSSN Bangun Pertahanan Siber untuk Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/09/2026 16:00 WIBErna: Kesejahteraan Rescuer Harus Prioritas
-
NASIONAL09/09/2026 19:00 WIBMori Hanafi Minta Anggaran BMKG 2027 Ditahan
-
DUNIA09/09/2026 15:00 WIBFasilitas Energi Saudi Terbakar Usai Serangan Houthi

















