DPR Bacakan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril di Rapat Paripurna


Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait pertimbangan untuk pemberian amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat Rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 yang digelar pada Selasa, (16/7/2019).

“Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan,” kata Agus.

Agus menyatakan surat itu nantinya akan dibahas sesuai aturan tata tertib yang berlaku di DPR, yakni surat itu dibahas dalam rapat badan musyawarah atau Bamus DPR RI.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka yang sejak awal mengawal kasus Baiq Nuril berharap proses pertimbangan di DPR berjalan lancar, sehingga presiden bisa memberikan amnesti kepada Nuril.

“Kami mohon, dalam rapat Bamus, kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril,” ujar Rieke Diah.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>