Anggota DPR Bocorkan 3 Point Pembahasan Revisi UU KPK


Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Taufiqulhadi menjelaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hanya terbatas pada tiga point. Hal tersebut ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan awak media mengenai jaminan tidak berkembangnya pembahasan menjadi bola liar menyangkut pasal-pasal lain yang sudah disepakati.


“Saya yakin bahwa draft itu direvisi secara terbatas, akan disetujui nanti juga secara terbatas,” kata Taufiqulhadi kepada awak media di komplek DPR Senayan Jakarta Rabu (11/09/219).


Taufiqul menjelaskan, antara pemerintah dan DPR masing-masing akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). DIM ini yang kemudian akan dibahas kedua belah pihak lalu ditarik benang merahnya agar mencapai kesepakatan. Ia pun membantah tudingan kepada DPR yang akan melakukan banyak perubahan dalam revisi UU KPK.


“Kedua pihak harus setuju, kita harus melakukan kompromi terhadap DIM tersebut, tetapi kalau ada pendapat bahwa DPR mengubah terlalu banyak, itu menurut saya agak berlebihan,” terang Taufiqul.


Taufiqul kemudian menjelaskan tiga point yang akan dibahas dalam revisi UU KPK. Tiga point tersebut berkaitan dengan kewenangan penghentian proses  penyidikan, pembentukan dewan pengawas dan penyadapan.


” Pertama adalah SP3, kemudian Dewan pengawas, Penyadapan, perizinan dewan pengawas, barangkali itulah yang akan lebih sederhana”, ujar Taufiqul.


Diketahui sebelumnya jajaran pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut. Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya. Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.​​ [ Muktasim Billah ]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>