Segera Disahkan DPR, RUU Perkawinan Batasi Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun


Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (16/9/2019).

DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan terkait ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, batas usia menikah menjadi 19 tahun.

“Hasil pembahasan tingkat 1 di Baleg menyepakati perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun,” kata Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Totok Daryanto saat dihubungi wartawan, Senin (16/9/2019).

Totok mengatakan, dispensasi perkawinan di bawah usia 19 tahun harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan perempuan disertai dengan alasan-alasan yang kuat.

Selain itu, dalam memutuskan dispensasi perkawinan, hakim pengadilan harus mempertimbangkan sisi pencegahan perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat setempat.

“Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek,” kata dia.

Revisi Undang-Undang Tentang Perkawinan merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.

Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Dengan demikian, siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. [ Kompas.com ]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>