Berita
Larang Eks Napi Korupsi Maju Pemilu, KPU Harap Diperjuangkan Pemerintah
pasal terkait hal tersebut masih sangat layak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar larangan pencalonan terhadap eks napi koruptor untuk ikut dalam pemilu diperjuangkan Pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
“Kami juga menyampaikan rancangan PKPU (Peraturan KPU) yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi,” kata Arief, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, (11/11).
Dia mengatakan, pasal terkait hal tersebut masih sangat layak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu karena berkaca dari fakta yang terjadi pada Pemilu tahun 2019. Sebetulnya, lanjut dia, usulan itu telah diajukan dalam judicial review namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kenapa yang sekarang sudah ada pengalaman itu kok masih mengusulkan. Pertama karena ada novum (fakta) baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu,” kata dia.
Pertama, dia menjelaskan, faktanya ada calon atau peserta pemilu yang sudah ditahan atau ditangkap karena karus korupsi terpilih kembali. Meskipun semua diserahkan kepada pilihan masyarakat.
“Loh, padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain, digantikan orang lain,” paparnya.
Untuk itu, menurutnya apa yang dipilih oleh masyarakat menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih. Namun, melainkan adalah orang lain. “Itu fakta yang pertama, itu terjadi di Tulungagung dan pemilihan Gubernur Maluku Utara,” ujarnya.
Kedua, dia melanjutkan bahwa ada fakta yang membantah argumentasi bahwa eks napi korupsi yang memimpin akan taubat atau tidak mengulangi perilakunya lagi. “Faktanya (Bupati) Kudus itu, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi,” tuturnya.
Atas dasar dua novum tersebut, dia menekankan KPU tetap mengusulkan agar kriteria ini tetap diatur dalam pemilihan kepala daerah. “Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
-
RAGAM03/07/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Indonesia Tak Akan Maju Tanpa Pendidikan dan Kesehatan Merata
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
POLITIK03/07/2026 11:00 WIBPuan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan

















