Polisi Tangkap Seorang Warga Miliki Senpi Tanpa Ijin


Senjata Glock 17 yang akan digunakan untuk uji balistik dan Peluru kaliber 9 mm, berat 115 gram produksi TMC ini diuji tembak pada jarak 300 meter.

AKTUALITAS.ID – Kepala Urusan Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadli mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang warga inisial MW alias Boiman (46) karena memiliki senjata api jenis pistol FN tanpa izin.

“Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm,” katanya, Minggu (8/12).

Fery menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim opsnal menuju ke lokasi tersebut. Bertemu dengan pria yang dicurigai memiliki senjata api,” ujarnya.

Setelah diamankan, pelaki interogasi kepada pemilik senpi. Dari keteranganya, dia mengakui telah mengusai senpi jenis FN bersama amunisinya. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

“Senjata api tersebut disembunyikan dalam pintu kamar mandi berbahan plastik yang telah rusak yang disandarkan di belakang rumahnya,” kata Fery.

Ketika ditanya surat izin kepemilikan, Boimin tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung menangkapnya pada Kamis (5/12) sore hari. Tersangka dari Kecamatan Tandun dibawa ke Mapolresta Rohul.

“Kita masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi ini tanpa izin,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>