Berita
Ini Daftar Penyelenggara Umroh yang Izinnya Dicabut Kemenag
AKTUALITAS.ID – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Arfi Hatim. mengatakn, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pencabutan izin tersebut diberikan Kemenag, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). Padahal, kata dia, […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Arfi Hatim. mengatakn, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi pencabutan izin tersebut diberikan Kemenag, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, kata dia, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dalam aturan, lanjut Arfi, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya peraturan itu PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.
Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat 5 mengatur sanksi izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (10/1/2020).
Arfi mengatakan sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Ketentuan itu, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT Madani Mitra Mulia
2. PT Kayangan Mandiri Utama
3. PT Witami Prabuana Cipta
4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT Alharam Wisata Illah
7. PT Hijau Tumbuh Kembang
8. PT Fahmul Fauzy
9. PT Kalam Imran Farok Tours
10. PT Praba Arta Buana Utama
11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
NASIONAL24/03/2026 00:03 WIBTol Cipali Resmi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
JABODETABEK24/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Ringan di Jakarta Sepanjang Siang

















