Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU


Komisioner KPU Wahyu Setiawan,FOTO/ISTIMEWA

AKTUALITAS.ID – Wahyu Setiawan mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan surat tersebut diterima dari pihak keluarga Wahyu hari ini.”Ditandatangani [Wahyu], bermeterai, bertanggal 10 Januari 2020,” kata Arief dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Ia lalu membacakan isi dari surat pengunduran diri Wahyu tersebut di hadapan awak media. Setelahnya, Arief mengatakan pihaknya bakal melanjutkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi, juga salinannya diberikan kepada DPR dan DKPP.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan tipikor pada 8 Januari 2020. Wahyu diamankan KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Kemudian, pada 9 Januari lalu, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>