Banjir Underpass Kemayoran, Istana: Tanggung Jawab Pemprov DKI


banjir underpass kemayoran, Foto/IST

AKTUALITAS.ID – Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono angkat bicara soal polemik penanganan banjir di underpass Kemayoran. Menurutnya, penanganan banjir di underpass Kemayoran merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Kita bersama-sama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya. Memang betul ada yang kewenangan pemerintah pusat, ataupun ada yang menjadi kewenangan Pemda DKI,” ucap Heru dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (26/1/2020).

Heru menuturkan, sebenarnya seluruh wilayah Jakarta itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan wilayah Kemayoran merupakan kewenangan Sekretariat Negara dan Pemerintah DKI Jakarta sudah membantu.

“Jangan hanya karena ada area yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu. Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu,” jelasnya.

Lebih lanjut Heru menegaskan, salah satu tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengatasi banjir di area kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Maka dalam struktur organisasi tingkat provinsi yang otonom, salah satu tugas yang diemban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penanggulangan banjir,” tutur Heru.

Heru mengaku tidak asal berbicara. Dia mengetahui persis lingkup kerja Pemprov DKI Jakarta. Semula di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas antara lain menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan dan juga tata air. Karena cukup beratnya tugas Dinas PU maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA.

“Artinya Pemprov DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA,” katanya.

Jakarta juga memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan. Sudah disiapkan perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir. Menurutnya, gambaran itu cukup jelas menandakan bahwa penanganan banjir merupakan tanggung jawab Pemprov DKI.

“Tidak melihat area kawasan. Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini, melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?” ujarnya.

Heru menambahkan, setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sudah melalui tahapan perencanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk pembangunan di Kemayoran yang seharusnya ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi. Ini berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?” kata Heru heran.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>