Berita
Kasus Perumahan Syariah Bodong, Polisi akan Periksa Ustaz Yusuf Mansyur
AKTUALITAS.ID – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan properti syariah di Surabaya. Hanya saja kasus tersebut sempat tertunda oleh kepolisian selama tiga pekan lebih. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa pekan depan pihaknya memanggil ustaz Yusuf Mansyur. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus perumahan syariah bodong. “Pekan depan kita akan […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan properti syariah di Surabaya. Hanya saja kasus tersebut sempat tertunda oleh kepolisian selama tiga pekan lebih.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa pekan depan pihaknya memanggil ustaz Yusuf Mansyur. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus perumahan syariah bodong.
“Pekan depan kita akan panggil ustaz-nya. Kita butuh keterangan lebih lanjut untuk bisa membongkar semua kasus perumahan syariah ini,” jelasnya.
Pemanggilan ustaz kondang ini dikarenakan adanya brosur perumahan syariah terindikasi bodong yang dibongkar polisi. Selain itu juga terdapat brosur dengan latar belakang merah dan terdapat foto Ustaz Yusuf Mansyur di sisi kanan bawah mengenakan jas abu-abu dan kaos hitam.
Seperti berita sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka yang merupakan pemilik perusahaan dengan nama PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamatkan di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.
“Sebelumnya sudah kita jelaskan bahwa kepolisian mendapat informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Sudamira menjelaskan, pemanggilan Ustaz Yusuf Mansyur tidak akan memakan waktu lama. Terlebih, sang ustaz sudah memberikan pernyataan bahwa dirinya siap dipanggil kapan saja. Sedangkan kasus perumahan syariah fiktif ini juga sampai di babak baru, yakni adanya dugaan bahwa pelaku menjual beli rumah syariah sampai ke Malang.
“Malahan beberapa saat lalu pihaknya (Ustaz Yusuf Mansyur) ada pengajian di Kabupaten Gersik, kalau tidak salah. Pihaknya memberikan waktu untuk berkomunikasi dengan kita. Ya katanya siap dipanggil kapan saja,” paparnya.
Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono. Sedangkan kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.
Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020). Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama. [beritajatim]
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




