Berita
Menag Fachrul Razi Buka Peluang Revisi SKB Pembangunan Rumah Ibadah
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi. “Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi.
“Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat kembali,” kata Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Soal adanya usulan untuk merevisi SKB tersebut, ia hanya meminta pada badan penelitian dan pengembangan kementeriannya untuk mengkaji. Nantinya, ia ingin melihat hasil kajian Litbang Kementerian Agama soal perlu tidaknya revisi tersebut.
“Saya kira perlu menjadi bahan kita. Nanti coba Litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak. Apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak ya. Tapi, sejauh ini belum ada niat,” jelasnya.
Sebelumnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam pertemuan itu, PGI mengusulkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah.
Menurut mereka, SKB tersebut mempersulit pembangunan gereja. “Peraturan bersama menteri tahun 2006 itu kan artinya memfasilitasi, memudahkan umat beragama. Bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi,” kata Ketua PGI Gomar Gultom, di kantor Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Ia mengemukakan, salah satu poin yang diajukan untuk direvisi adalah pasal mengenai keterlibatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut dianggap menjadi dominan dalam memutuskan sebuah pembangunan rumah ibadah seperti gereja.
“FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah,” katanya.
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
NASIONAL12/07/2026 23:00 WIBRieke Minta Prabowo Bentuk Tim Evaluasi Nasional Asset Recovery untuk Kasus ASABRI
-
NUSANTARA12/07/2026 21:30 WIBHerman Deru Apresiasi Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan