Berita
Tak Penuhi Syarat, KPU Batam Kembalikan Berkas Persyaratan Cawali Rian Ernest
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani. Pengembalian berkas dilakukan menyusul ketidaksahan dukungan KTP yang disyaratkan KPU. “Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan,” kata anggota KPU Batam William […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani. Pengembalian berkas dilakukan menyusul ketidaksahan dukungan KTP yang disyaratkan KPU.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan,” kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam, Minggu (23/2/2020) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan, berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang dimasukkan bakal pasangan calon Rian Ernest-Yusiana sebanyak 52.754. Namun demikian, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK perseorangan ternyata banyak perbedaan.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU, ternyata jumlah dukungan yang dokumennya memenuhi syarat hanya 42.109.
Menurut dia, banyak dokumen dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, karena menggunakan KTP SIAK, padahal semestinya KTP elektronik.
“Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP SIAK dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam,” kata dia.
KPU, lanjut dia, bekerja sesuai aturan, mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019, tentang menempelkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
“Walau ditolak, Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 wib hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat,” kata dia.
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026
-
OLAHRAGA29/04/2026 17:30 WIBAsian Beach Games Sanya 2026, Timnas Indonesia Lolos ke Final Speed Relay
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan

















