Berita
Selamatkan Jiwasraya, Erick Thohir Akan Jual Mal Citos ke Pihak Swasta
AKTUALITAS.ID – Menteri BUMN Erick Thohir siap menjual Mal Cilandak Town Square atau Citos milik Jiwasraya kepada pihak swasta jika telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja DPR RI. “Kalau Mal Citos di Jakarta mungkin akan kami jual ke pihak swasta atau pihak lainnya yang berminat,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip Antara, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri BUMN Erick Thohir siap menjual Mal Cilandak Town Square atau Citos milik Jiwasraya kepada pihak swasta jika telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja DPR RI.
“Kalau Mal Citos di Jakarta mungkin akan kami jual ke pihak swasta atau pihak lainnya yang berminat,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip Antara, Senin (9/3/2020).
Arya mengatakan, aset mal Citos ini cukup bagus dan sudah mulai ditawarkan. Banyak pihak yang sudah melirik dan berminat untuk membeli mal tersebut.
Dia menyampaikan bahwa mal Citos tersebut merupakan aset milik Jiwasraya sebagai BUMN, dan penjualannya menunggu persetujuan dari Panja Jiwasraya DPR RI.
“Kemungkinan nilai aset Citos sendiri saat ini sekitar Rp2 triliun sampai dengan Rp3 triliun,” kata Arya.
Rencana penjualan Mal Citos itu, lanjut Arya, merupakan rencana penjualan aset-aset milik Jiwasraya dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Ada juga rencana pembelian-pembelian aset. Aset-aset Jiwasraya bisa dibeli oleh subholding asuransi sehingga didapatkan dana tunai secara langsung, karena kalau tidak nanti menunggu lama terkait penjualan aset di mana saat ini untuk penjualan bangunan setahun atau dua tahun baru laku,” ujarnya.
Kementerian BUMN tidak ingin ketika aset Jiwasraya tersebut dijual harga penjualannya tidak optimal.
Sebelumnya Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, terkait upaya pencarian aset dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 19:47 WIBMenkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
DUNIA25/02/2026 18:30 WIBLewat Sumbangan Masyarakat RI, 2.310 Warga Palestina Berbuka Puasa di Al-Aqsa
-
EKBIS25/02/2026 20:30 WIBDiharapkan Bisa Serap Seribu Pekerja, Tambang Ombilin Percepat Reaktivasi
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 21:00 WIBHabiskan 1,5 Miliar, Pemkab Mimika Akan Hibahkan Dua Unit Rumah Dinas Kejaksaan
-
EKBIS25/02/2026 22:00 WIBIndonesia Pasar Motor Terbesar Ketiga Dunia

















