Hari Raya Nyepi, Kemenkumham: Ribuan Tahanan di Bali Dapat Remisi Khusus


Ilustrasi Penjara, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana atau remisi khusus kepada 1.152 narapidana.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nurgoho, mengatakan pemberian remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

“Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujarnya, dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, (25/3/2020).

Remisi khusus terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 294 narapidana menerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan remisi 2 bulan untuk 18 narapidana.

Remisi khusus II atau langsung dibebaskan usai menerima potongan masa tahanan 15 hari, diberikan kepada satu orang narapidana.

Nugroho berharap, remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai kesadaran diri.

“Diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>