Berita
Walau Jakarta Belum Berstatus PSBB, Polisi Tetap Bisa Tindak Warga
AKTUALITAS.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. “Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun),” […]
AKTUALITAS.ID – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19.
“Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besasr Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4/2020).
Dirinya kembali menjelaskan kalau polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP sebagai dasar hukum guna menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini.
Tapi, sekali lagi, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas membubarkan warga yang berkerumun.
“Jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membubarkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penularan virus corona. Tindakan itu diambil pada Jumat malam sejak pukul 20.00-22:30 wib. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap aparat.
11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
-
NUSANTARA23/09/2026 12:45 WIBPPMI 98 Gelar Seminar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
-
RIAU23/09/2026 15:31 WIBPolda Riau Usut Mafia Arang Mangrove
-
RAGAM23/09/2026 14:30 WIBBMKG: 25 Provinsi Sudah Lebih 60 Hari Tanpa Hujan
-
RAGAM23/09/2026 22:00 WIB15 Daerah Kalimantan Punya Payung Hukum Baru
-
NASIONAL23/09/2026 17:00 WIBHabib Syarief Soroti Titik Rawan Timnas Jelang FIFA ASEAN Cup
-
NASIONAL23/09/2026 20:00 WIBDPR Dorong BUMN Tekstil Bangun Kekuatan dari Hulu
-
DUNIA23/09/2026 15:00 WIBKim Jong Un Kirim Pesan Keras dari Balik Uji Senjata
-
Berita23/09/2026 19:30 WIBPTIQ Jakarta Wisuda 1.005 Lulusan, Nasaruddin Umar Tekankan Pengabdian kepada Masyarakat

















