Menkes: Masa PSBB DKI Jakarta sampai 20 April, Bisa Diperpanjang


AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta per hari ini. PSBB berlaku sampai 20 April 2020 dan bisa diperpanjang.

Dilihat dari Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PSBB berlaku saat ditetapkan, yaitu hari ini, Selasa (7/4). Masa berlakunya diatur sesuai dengan masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” bunyi keputusan menteri yang ditandatangani Menkes Terawan tersebut.

Masa inkubasi terlama adalah 14 hari, seperti dijelaskan dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Jadi, masa berlaku PSBB Jakarta adalah saat ini sampai 20 April 2020.

“Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir,” demikian tertulis di lampiran Permenkes tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>