Larangan Ojol Bawa Penumpang, Polda Metro Ikut Aturan Gubernur


Ilustrasi, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya mengaku sejauh ini masih mengikuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. terkait apakah pengemudi ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang atau tidak, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Dengan demikian, maka Polda Metro masih sepakat kalau pengemudi ojol selama PSBB Jakarta tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang saja. Mereka yang boleh berboncengan hanyalah pengendara sepeda motor dengan satu alamat KTP saja.

“Untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang. Itu dasar kami bergerak adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sejak tanggal 10 kemarin itu saja,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/4/2020).

Soal rencana adanya pemberhentian transportasi ke Ibu Kota dari daerah penyangga semisal pemberhentian Kereta Rel Listrik (KRL), polisi mengaku tak bisa mengomentarinya. Pihak Polda Metro Jaya akan terus membantu Pemprov DKI dengan memantau pengendara yang mau masuk Ibu Kota selama PSBB. Warga diimbau bisa taat selama PSBB.

“Yang utama bahwa di sini masyarakat juga bisa mengerti, sadar diri, ini bukan untuk menyiksa. Masyarakat sabar dulu,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>