Berita
Saat PSBB, Helm, Masker dan Sarung Tangan Wajib Dipakai Pemotor
AKTUALITAS.ID – DKI Jakarta dan wilayah penyangganya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Dalam peraturan PSBB, moda transportasi dibatasi. Kendaraan pribadi pun tak boleh sembarangan melintas. Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor pribadi. Di antaranya, sepeda motor […]
AKTUALITAS.ID – DKI Jakarta dan wilayah penyangganya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Dalam peraturan PSBB, moda transportasi dibatasi. Kendaraan pribadi pun tak boleh sembarangan melintas.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor pribadi. Di antaranya, sepeda motor pribadi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor diwajibkan menggunakan helm SNI selama berkendara di jalan raya. Namun, selama PSBB, tak cuma helm yang wajib digunakan oleh pemotor.
Menurut Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, masker dan sarung tangan menjadi perlengkapan wajib yang dikenakan pemotor selama PSBB. detikers masih terpaksa beraktivitas keluar rumah selama PSBB? Jangan lupa pakai masker dan sarung tangan!
Berikut pelanggaran sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB:
- Tidak mengenakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Ojek online mengangkut penumpang
- Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
EKBIS25/04/2026 09:32 WIBHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,825 Juta/Gr
-
DUNIA25/04/2026 10:00 WIBBeri informasi Hashim Finyan Rahim al-Saraji, Diganjar AS Rp172 Miliar
-
OTOTEK25/04/2026 09:10 WIBCitroen E-C3 Jadi Armada Taksi Express
-
JABODETABEK25/04/2026 07:30 WIBSIM Keliling di Lima Lokasi di Jakarta

















