Berita
Saat PSBB, Helm, Masker dan Sarung Tangan Wajib Dipakai Pemotor
AKTUALITAS.ID – DKI Jakarta dan wilayah penyangganya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Dalam peraturan PSBB, moda transportasi dibatasi. Kendaraan pribadi pun tak boleh sembarangan melintas. Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor pribadi. Di antaranya, sepeda motor […]
AKTUALITAS.ID – DKI Jakarta dan wilayah penyangganya mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Dalam peraturan PSBB, moda transportasi dibatasi. Kendaraan pribadi pun tak boleh sembarangan melintas.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pengendara sepeda motor pribadi. Di antaranya, sepeda motor pribadi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor diwajibkan menggunakan helm SNI selama berkendara di jalan raya. Namun, selama PSBB, tak cuma helm yang wajib digunakan oleh pemotor.
Menurut Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, masker dan sarung tangan menjadi perlengkapan wajib yang dikenakan pemotor selama PSBB. detikers masih terpaksa beraktivitas keluar rumah selama PSBB? Jangan lupa pakai masker dan sarung tangan!
Berikut pelanggaran sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB:
- Tidak mengenakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Ojek online mengangkut penumpang
- Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















