Soal Pilkada Serentak, Ketua KPU Ragu Bisa Digelar 9 Desember 2020


Ketua KPU Arief Budiman

AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman menyangsikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa digelar 9 Desember 2020. Alasannya, belum dapat dipastikan pandemi Covid-19 akan selesai. Kedua, pemerintah tidak juga mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang. Padahal sudah mendekati akhir April 2019.

“Problemnya tak ada yang bisa pastikan kapan Covid-19 kelar dan kapan Perppu keluar. KPU sudah buat targetnya, April harus sudah keluar kalau mau dilaksanakan Desember,” ujar Arief dalam web diskusi, Minggu (19/4/2020).

“Kalau tidak bisa, maka tak bisa dipastikan itu bisa dilaksanakan Desember 2020,” imbuhnya.

Meski demikian, KPU tetap merancang persiapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak. Misalnya, mengubah metode pemuktahiran data dengan verifikasi digital. Kampanye diubah sistemnya menjadi digital tanpa perlu dengan melakukan pertemuan mengumpulkan orang.

Bahkan, KPU mempersiapkan pengaturan sistem pemungutan suara. Dengan cara mengubah ketentuan di tempat pemungutan suara. Konsepnya tetap menjaga jarak. Juga jumlah orang di TPS dikurangi.

Namun, Arief mengatakan, ada konsekuensi jika kebijakan itu diterapkan. Yaitu berkonsekuensi terhadap anggaran dan aturan. Perlu waktu KPU mengubah aturan itu bersama DPR.

Apalagi, akan sulit dilakukan pada Mei 2020 karena akan terbentur masa kerja DPR yang akan melakukan reses sampai pertengahan Juni.

“Kemungkinan itu akan kerepotan kalau kita kejar sampai Desember,” kata Arief.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>