Sidang Lanjutan Penipuan Tanah, Terdakwa Disebut Bukan Pemilik


Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang perkara penipuan jual beli tanah secara virtual dengan terdakwa Mardani di PN Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020). Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal memutuskan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa Mardani pada hari Kamis (14/5/2020). AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur dengan terdakwa Mardani. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan 3 saksi dalam persidangan tersebut.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (12/5/20) tersebut yakni Wim Salim (Wiraswasta), Ahmad Fauzi (Akunting) dan Salim Wijaya (Karyawan).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam diketahui bahwa Wim Salim merupakan pelapor yang melaporkan terdakwa Mardani ke Polda.

“Saya melapor ke Polda, masalah uang yang diambil sebanyaknya 64jt,” jelas Wim Salim.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah uang yang diberikan ke terdakwa secara bertahap tersebut sebagai syarat untuk melihat surat tanah.

“Terdakwa meminta 100juta namun setelah disepakati 64jt meskipun telah melakukan transfer surat tidak kunjung datang,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa selalu beralasan bahwa surat dipegang oleh Fauzi yang sedang melaksanakan ibadah haji dan diminta untuk menunggu.

Selain memberi alasan tersebut, terdakwa juga menurut Wim Salim selalu menghindar serta mengganti nomor Hp.

“Hingga saya mengutus orang untuk menagih dan mendatangi lokasi dan mencari alamat rumah terdakwa,” katanya.

Disebut memegang surat tanah, Ahmad Fauzi yang juga hadir sebagai saksi secara tegas membantah hal tersebut.

Saat dimintai keterangan di Polda, kata Fauzi dia mengatakan bahwa dia tidak memegang surat tanah tersebut.

Kembali menambahkan, Salim mengungkapkan bahwa terdakwa hanyalah penggarap lahan PT Salve.

“Yang saya tahu Mardani hanya penggarap namun tidak diperkenankan untuk jual beli,” katanya.

Sebagai informasi, sidang dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN Jakt. Tim akan kembali digelar pada hari Kamis (14/5/2020) mendatang dengan agenda keterangan saksi. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>