Disetujui Menkes, Palembang dan Prabumulih Akan Lakukan PSBB


Letjen TNI Terawan Agus Putranto.AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Provinsi Sumatera Selatan. Dua kota tersebut yakni Kota Palembang dan Prabumulih.

Persetujuan itu tertuang dalam SK Menkes RI No HK. 01.07/MENKES/307/2020 dan SK Menkes No HK 01.07/MENKES/306/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kota Palembang dan Prabumulih di Sumatera Selatan dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Dalam SK yang ditandatangani Menkes RI, Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020 itu, terdapat lima poin yang harus dijalankan kedua pemerintah daerah tersebut dalam menerapkan PSBB.

Dimana kedua Pemerintah Kota wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, dalam SK tersebut disebutkan jika PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan. Kemudian, wali kota terkait melaporkan pelaksanaan PSBB kepapa Menkes dengan tebusan kepada Gubernur Sumsel, untuk kemudian digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan akan menindaklanjuti surat persetujuan pelaksanaan PSBB dari Menkes tersebut dengan pembahasan Forkominda melalui tim gugus tugas COVID-19.

“Iya sudah kita terima (surat persetujuan PSBB), besok kita rapat dulu dengan gugus tugas yang diketua Wali Kota Palembang bersama Forkominda. Kemudian akan kita bahas draf perkada yang nantinya draf itu akan diharmoniasi oleh Gubernur Sumsel,” katanya kepada wartawan Selasa (12/5/2020). [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>