Belum Miliki Protokol, Pemerintah Batasi Sektor Pariwisata


AKTUALITAS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme penerapan normal baru atau new normal di sektor pariwisata maupun perdagangan. Dua sektor tersebut terbilang belum memiliki protokol atau panduan khusus yang memungkinkan adanya aktivitas di tengah wabah virus corona (covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, di sektor industri misalnya sudah memiliki Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik di masa mewabahnya covid-19.

Begitu juga dengan sektor transportasi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangkah mencegah covid. Itu termasuk transportasi daring baik di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat mudik Lebaran.

“Industri memang menjadi salah satu sektor yang dibuka sejak awal dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan). Kemudian yang akan disiapkan sektor pariwisata,” kata dia saat telekonferensi usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (27/5/2020).

Poin penting yang akan ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan new normal di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran, kata Airlangga adalah dengan dibatasinya kapasitas seluruh sektor penunjang pariwisata, termasuk Gelanggang Seni, Produksi Film, Liputan TV, maupun Daya Tarik Wisata.

Sementara itu, di sektor perdagangan, SOP yang akan ditetapkan khususnya untuk pasar rakyat dan ritel modern maupun di pusat-pusat perbelanjaan. SOP new normal di sektor itu akan disiapkan oleh Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia.

“Seketor pariwisata di mana mengatur SOP hotel, restoran dan sebagainya dengan kapasitas yang dibatasi. Kemudian sektor perhubungan ini sudah dijalankan, kemudian sektor perdaganagan terkait pasar tradisional, kemudian aturan konsumen dan waktu operasional,” ucap Airlangga.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>