Berita
Trump Resmi Hapus Kekebalan Hukum Media Sosial
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial terkait konten yang diposting oleh pengguna. Dengan adanya perintah eksekutif ini, maka media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna. Menurut Trump, perintah eksekutif ini bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan hak-hak […]
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial terkait konten yang diposting oleh pengguna.
Dengan adanya perintah eksekutif ini, maka media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.
Menurut Trump, perintah eksekutif ini bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan hak-hak rakyat Amerika. Namun, sebelum bisa berlaku, dia menyadari hal itu itu akan menghadapi tantangan dari oposisi.
Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa dia bertindak seperti ini karena perusahaan teknologi raksasa memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara pengguna.
“Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi,” kata Trump, Kamis (28/5) dikutip dari AFP. “Terutama ketika mereka melakukan hal yang salah, mereka memiliki sudut pandang.”
Perintah eksekutif ini memberi kewenangan regulator pemerintah untuk mengevaluasi apakah platform harus bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.
Langkah ini dilakukan setelah Twitter melabeli dua kicauan terbaru trump sebagai klaim palsu atau “klaim tidak mendasar” untuk pertama kali.
Raksasa media sosial Twitter mengomentari dua kicauan Trump pada Selasa (26/5). Kedua kicauan itu berisikan anggapan Trump bahwa pemungutan suara melalui ‘mailing voting’ akan melahirkan pemilu AS yang curang.
Twitter membantah dan menyebut kicauan-kicauan Trump itu tanpa bukti.
“Pada saat itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang,” kata Trump.
Sebelumnya Trump juga telah mengancam menutup media sosial. Trump kesal dan menuduh Twitter telah mencampuri pemilihan presiden AS. Kata dia, Partai Republik merasa suara konservatif dibungkam.
“Partai Republik merasa bahwa platform media sosial benar-benar membungkam suara-suara konservatif. Kami akan sangat mengawasi, atau menutupnya, sebelum hal ini terjadi,” tulis Trump.
Di bawah kolom kicauan Trump, Twitter mengunggah tautan ‘dapatkan fakta tentang mail-in ballots’ dan mengarahkan pengguna twitter untuk melihat klaim yang ‘tidak berdasar’ itu dengan mengutip artikel yang dirilis CNN, Washington Post, dan media lainnya.
“Trump secara keliru mengklaim bahwa surat suara (mail-in ballots) akan mengarah pada kecurangan pemilu,” tulis Twitter.
“Cek Fakta menegaskan tidak ada bukti bahwa surat suara yang akan digunakan pada pilpres AS mengarah pada kecurangan pemilu,” kata Twitter.
-
EKBIS25/05/2026 22:00 WIBPembangunan PLTA Batoq Kelo Berkapasitas 300 MW Resmi Dimulai
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 23:00 WIBSatreskrim Mimika Olah TKP Perusakan Tembok Keuskupan, 4 Orang Dilaporkan
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
NUSANTARA25/05/2026 21:30 WIBKoops TNI Habema Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Gangguan OPM di Pegunungan Bintang
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu