Miliki Rekomendasi Camat, Tempat Ibadah di Tangsel Bisa Dibuka


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Jika tak ada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten, sejumlah fasilitas publik kembali akan dibuka seperti sediakala mulai awal Juni 2020. Namun begitu, khusus untuk tempat ibadah yang akan kembali dibuka untuk umum, harus mengacu pada rekomendasi Camat setempat.

“Camat yang tahu persis tentang kondisi wilayah masjid itu berada,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak, Sabtu (30/5/2020).

Menurut dia, pada tahap awal pembukaan kembali tempat ibadah masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya. Dibuka kembali dengan mengacu kepada surat imbauan Menteri Agama RI yaitu, bahwa rumah ibadah seperti masjid boleh dibuka dengan syarat harus melihat kepada kondisi wilayahnya.

Mengacu imbauan tersebut, apabila daerahnya aman atau penyebaran Covid-19 terkendali maka boleh dibuka.

“Tapi kalau daerahnya masih tinggi penyebaran Covidnya, maka sabar untuk tidak dibuka dulu,” jelasnya.

Pemerintah daerah Kota Tangsel akan membuat skema secara bertahap pembukaan aktivitas kegiatan masyarakat mulai dari sektor keagamaan, perekonomian, pemerintahan, hiburan dan pendidikan.

“Yang buka wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain rumah ibadah yang dibuka juga sektor perekonomian seperti pasar modern dan pasar tradisional,” tutup Rojak.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>