Berita
Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Polisi Tahan Pengurus Gereja di Depok
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal.
“Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan,” kata Azis kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Pihak pengurus kemudian membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dari penyidikan.
Polisi pun berhasil meringkus SPM pada Minggu (14/6). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa anak telah menjadi korban. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan.
“(Korbannya) semua laki-laki,” ucap Azis.
Dalam menjalankan aksinya, SPM biasanya bermodus mengajak korbannya untuk berbenah perkakas. Namun, di saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.
Menurut Azis, tersangka biasanya menjalankan aksinya di rumah ibadah maupun di kediaman korban atau tersangka.
“Ia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki laki. Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas,” tutur Azis.
Tersangka SPM diduga telah melakukan aksinya sejak sekitar tahun 2000-an. Namun, kepolisian masih terus mendalaminya.
Azis menuturkan bahwa tersangka SPM saat ini sudah ditahan. Nantinya, ada kemungkinan SPM bakal diberikan pendampingan oleh psikiater.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di mana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak,” ucap Azis.
-
NASIONAL29/03/2026 11:00 WIBKPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik
-
NUSANTARA29/03/2026 11:30 WIBPolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
-
NASIONAL29/03/2026 14:00 WIBGaya Blusukan Prabowo Dinilai Solutif dan Natural
-
DUNIA29/03/2026 12:00 WIBAS Rugi Rp49 Triliun Usai Serangan Iran
-
PAPUA TENGAH29/03/2026 21:30 WIBMomen Mengharukan, Tiga Eks OPM Cium Merah Putih dan Kembali ke NKRI
-
OLAHRAGA29/03/2026 17:00 WIBPertahankan Sabuk Juara Dunia WBC, Fundora Kalahkan Thurman
-
JABODETABEK29/03/2026 12:30 WIBWarga Bekasi Jadi Korban Begal Berkedok Leasing
-
RAGAM29/03/2026 19:30 WIBPameran Boneka Berkualitas Tinggi di St. Petersburg

















