Berita
KNPI Minta Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia mendapatkan data ada ratusan nama pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KNPI meminta para pejabat tersebut segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia mendapatkan data ada ratusan nama pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KNPI meminta para pejabat tersebut segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai komisaris, namun belum menyerahkan laporkan LHKPN-nya ke KPK,” kata Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI, Luqman Saifudin, di Jakarta Minggu, (5/7/2020).
Luqman menuturkan tindakan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
“Apalagi mereka mendapat dua pemasukan yang besar, baik dia bekerja sebagai pejabat negara maupun sebagai komisaris di pelat merah,” katanya.
Dia mengingatkan negara berpotensi mengalami pemborosan keuangan yang terjadi di puluhan BUMN karena terdapat nama-nama pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris. Oleh karena itu, Tim Investigasi DPP KNPI mendesak KPK untuk segera memanggil nama-nama yang telah mereka rilis untuk mempertanggungjawabkan pendapatannya yang diterima sebagai komisaris.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK baik secara nama personal maupun nama BUMN-nya untuk memudahkan kerja KPK dalam melakukan penyelidikan. Karena dengan adanya pejabat yang bekerja di dua instansi, menyebabkan pemborosan keuangan negara,” katanya.
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 09:00 WIB64 Guru Besar Desak Hentikan Intimidasi Mahasiswa
-
JABODETABEK29/06/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 29 Juni
-
JABODETABEK29/06/2026 05:30 WIBAwal Pekan Jakarta Tanpa Hujan
-
EKBIS29/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik Lagi

















