Berita
Red Notice Djoko Tjandra, Polri Klaim Delete By System
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system. “Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” ujar Argo di Mabes Polri, Jumat,(17/7/2020). Status red notice keluar pada tahun […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system.
“Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” ujar Argo di Mabes Polri, Jumat,(17/7/2020).
Status red notice keluar pada tahun 2009. Kemudian red notice terhapus pada tahun 2014. Dimana memang delete by system status red notice ini terjadi lima tahunan.
“Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68 bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun,” kata Argo.
Kemudian, Argo menambahkan, Polri pun melakukan upaya setelah red notice ini delete by system. Pada tahun 2015, sempat ada isu Djoko Tjandra di Papua Nugini.
Polri lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta bantuan guna memasukkan Djoko Tjandra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, serta melakukan pengamanan jika terlacak. “Kenapa DPO, karena sudah ter-delete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri,” katanya.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
-
RIAU10/03/2026 18:00 WIBAPP Bersama Paguyuban Sinarmas Tebar Berkah Ramadan dengan Bazar Rakyat dan Wakaf Al-Qur’an
-
DUNIA10/03/2026 17:30 WIBJika Tidak Ikuti Tuntutan AS, Trump Ancam Habisi Pemimpin Tertinggi Iran
-
NASIONAL10/03/2026 18:30 WIBTingkat Kecelakaan Tinggi, MTI dan KPAI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak
-
EKBIS10/03/2026 23:00 WIBBahlil: Kapal Pertamina Segera Bebas dari Teluk Arab
-
OTOTEK10/03/2026 16:00 WIBJika Dibutuhkan, DFSK Siap Berkontribusi di Program KDKMP
-
EKBIS10/03/2026 16:30 WIBDemi Industrialisasi Sawit Berkelanjutan, Kementan Perkuat ISPO
-
NUSANTARA10/03/2026 17:00 WIBSeekor Tapir yang Masuk Sumur di KCBN Candi Muarajambi, Berhasil Dievakuasi
-
JABODETABEK10/03/2026 20:30 WIBAtlas Padel Disegel Permanen Pemprov DKI Jakarta

















