Tanggulangi Dampak Ekonomi, Pemerintah Suntik Modal ke Pelaku Usaha Padat Karya hingga Rp 1 T


AKTUALITAS.ID – Guna menanggulangi dampak ekonomi yang lebih parah, pekan ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan itu secara khusus diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya ini diterapkan lewat penyediaan fasilitas penjaminan. Para pelaku usaha diharapkan mendapatkan tambahan exposure kredit modal kerja dari perbankan.

“Program ini menjadi sangat penting karena bisa menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor atau pun padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun dengan porsi penjaminan diputuskan 60% dari kredit. Namun, untuk sektor-sektor prioritas, porsi yang dijamin mencapai dengan 80 persen dari kredit.

Perlu diperhatikan bahwa program ini tidak berlaku untuk kategori BUMN dan UMKM. Selain itu korporasi padat karya yang bisa menikmati bantuan PEN ini harus memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi COVID-19 dan tidak tengah tersangkut kasus hukum atau tuntutan kepailitan.

Hal tersebut juga tertuang dalam PP 43/2019 kebijakan dasar tentang ekspor nasional dan sesuai PMK 16/2020 (Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya).

Adapun sektor korporasi padat karya yang mendapat prioritas, antara lain pariwisata (hotel dan restoran), industri otomotif, TPT dan alas kaki, industri elektronik, industri kayu olahan, furniture, dan produk kertas.

Selain itu sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 sangat berat, dan industri padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi untuk masa depan.

Pemerintah pun menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.

Airlangga menuturkan penjaminan itu juga diberikan lewat sejumlah perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

“Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja,” ujar Airlangga.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, ada 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA dan bank lainnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>