Berita
Asal Tak Ada Logo Paslon, Bansos Covid-19 Boleh Berjalan Saat Pilkada
AKTUALITAS.ID – Pilkada Serentak 2020 terpaksa dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau agar penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak kondisi pandemi tidak dipolitisasi oleh pasangan calon. “Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, […]
AKTUALITAS.ID – Pilkada Serentak 2020 terpaksa dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengimbau agar penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak kondisi pandemi tidak dipolitisasi oleh pasangan calon.
“Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu,” kata Tito usai bertemu Ketua KPU, Arief Budiman, Kamis (30/7/2020).
“Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain,” lanjut dia.
Menurut Tito, bansos itu sendiri tak mungkin disetop. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpose kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoaks atau sesuatu yang bohong,” ungkap Tito.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, terkait Bansos PKPU sebetulnya sudah mengatur itu. Dalam aturan, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.
“Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam peraturan KPU kita,” pungkasnya.
-
RIAU26/06/2026 21:00 WIBPolres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
NASIONAL26/06/2026 20:49 WIBSudah Empat Peserta SPPI Meninggal, Pemerintah Baru akan Evaluasi Pelatihan Latsarmil
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
EKBIS26/06/2026 07:00 WIBBahlil Tegaskan BBM Subsidi Tak Akan Naik Meski Dunia Memanas
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
POLITIK26/06/2026 11:00 WIBMahfud Tantang Presiden Prabowo Umumkan Siapa Dalang Demo Bayaran
-
EKBIS26/06/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar

















