Soal Perma Panduan Vonis Koruptor, Jubir MA: Agar Hukuman Lebih Proporsional


Gedung MA, Foto:Istimewa

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MA berharap Perma itu dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

“Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara – Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesinya,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

“Dengan adanya pedoman pemidanaan ini, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana hendaknya memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan,” sambung Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Dengan terbitnya pedoman pemidanaan ini pula, MA berharap hakim tipikor dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

“Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabilitas. Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutama bila dikatkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” papar Andi.

Perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (Pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No. 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini kerjasama dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI. Pokja MA dan Tim MaPPI telah pula melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.

“Pedoman penidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lain-lain,” terang Andi.

Sebelumnya diberitakan, Perma Nomor 1 Tahun 2020 diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

  1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
  2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
  3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
  4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
  5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

  1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
  2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
  3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>