RIAU
Kejari Pelalawan Eksekusi Pasutri Pungli PTSL usai Divonis 4 Tahun oleh MA
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Bagan Limau, Parsana bersama istrinya Sanely Mandasari.
Eksekusi dilakukan setelah keduanya dijatuhi vonis 4 tahun oleh Mahkamah Agung Terkait kasus korupsi dengan motif pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Kedua terpidana Pungli PTSL, di jemput tim Kejari Pelalawan, dipimpin Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, selaku Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, beserta tim pengawalan keamanan dari TNI AD, di kediamannya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kajari Pelalawan, Siswanto, melalui Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025) sore membenarkan adanya eksekusi pasangan suami istri tersebut.
“Ya kita telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus Korupsi. Atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di jatuhkan vonis 4 tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan.
Dijelaskan Kasi Intelijen, Robby, selain kedua terpidana di jatuhkan 4 tahun penjara dalam putusan MA, juga diberikan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Setelah kedua terpidana dilakukan eksekusi, Parsana langsung dimasukan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Sanely Mandsari dimasukan ke Lapas Perempuan Pekanbaru,” ungkap Robby.
Sebagaimana disampaikan, pasangan suami istri ini sebelumnya sempat dijatuhi vonis bebas oleh PN Tipikor Pekanbaru pada Desember 2024, lalu. Terhadap perkara ini, JPU Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ketingkat MA dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara. (MOHAMMAD S/BAMBANG IRAWAN/DIN).
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















