Berita
Cegah Penularan Covid-19, Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. “Sanksi sebagaimana dimaksud […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8/2020).
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
RIAU31/08/2026 22:00 WIBPuntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria Rohil Ditangkap
-
NASIONAL01/09/2026 09:00 WIBDapat Gaji Naik 280%, MA Malah Minta Murni Tambahan Rp7,92 Triliun
-
EKBIS01/09/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Tak Bergerak di Rp17.7 Ribu

















