Berita
Mulai Besok Senin, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Selama sepekan aturan ini disosialisasikan kepada pengendara roda empat. Pada tahap itu, pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu besok. Sehingga mulai Senin, 10 […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Selama sepekan aturan ini disosialisasikan kepada pengendara roda empat. Pada tahap itu, pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu besok. Sehingga mulai Senin, 10 Agustus 2020 pengendara yang kedapatan melanggar dikenakan tilang.
“Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.
“Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (4/8).
Sambodo mengatakan, yang paling terasa adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.
“Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen,” kata dia.
Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar.
Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar dia.
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
RAGAM12/07/2026 07:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Ancam Indonesia
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
POLITIK12/07/2026 13:00 WIBBagja: Informasi Intelijen Penting Cegah Kekacauan Pemilu
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut

















