Bawaslu Solo Temukan Data Pemilih yang Meninggal Masih Terdaftar di A-KWK


Logo Bawaslu

AKTUALITAS.ID – Bawaslu Kota Solo terus melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan jajaran KPU Solo. Mereka menemukan data tercecer untuk dilakukan perbaikan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Surakarta, Muh Muttaqin, menyebut dalam setengah bulan terakhir didapati seribuan temuan, untuk dijadikan saran perbaikan dari Bawaslu kepada KPU Solo.

Pihaknya mendapati nama-nama penduduk pindah alamat dan meninggal, masih tercantum di daftar pemilih model A-KWK yang saat ini digunakan sebagai pedoman KPU dalam pelaksanaan coklit.

Selain itu didapati pula warga yang telah berusia 17 namun belum tercatat di form A-KWK sebagai daftar pemilih.

“Personel pengawas kita memang hanya melakukan sampling terhadap coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Karena memang jumlahnya kalah jauh dari mereka. Namun dari sampling ini saja kita sudah mendapatkan seribuan temuan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Solo,” ujar Muh Muttaqin disela pengawasan coklit di wilayah Kecamatan Laweyan, Jumat (7/8).

Bawaslu juga mencatat adanya pemilih disabilitas tercatat sebagai warga biasa. Sehingga dikhawatirkan tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka saat pencoblosan. Pasalnya di form A-KWK daftar pemilih para penyandang disabilitas seharusnya terdapat tanda khusus bagi mereka.

Ke depannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga saat pencoblosan, mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.

“Contohnya saat pengawasan di Wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres. Ada beberapa penyandang disabilitas tidak diberi tanda khusus di form daftar pemilihnya. Daftar Pemilih atau A-KWK yang dipakai PPDP adalah per-bulan Desember 2019. Jadi untuk bulan Januari sampai saat ini penduduk yang meninggal masih tercantum, sementara yang pindah masih terdata di daftar pemilih,” terangnya.

Temuan tersebut, dikatakannya, merupakan hasil pengawasan terhadap PPDP maupun informasi masyarakat yang dilakukan oleh panwas kelurahan maupun kecamatan.

Muttaqin mengakui pihaknya tidak mendapatkan daftar pemilih A-KWK untuk dilakukan pencocokan data. Sehingga pengawasan adalah murni di lapangan.

“Data temuan ini nantinya akan diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sebelum penyusunan DPS pada beberapa waktu mendatang. Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat, jika mendapati warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih namun belum terdaftar untuk segera dilaporkan,” katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu siap membantu jika terdapat warga belum tercatat atau tidak memenuhi syarat, namun tercatat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>