Berita
Tujuh ASN Positif Corona, Pengadilan Negari Surabaya Ditutup
AKTUALITAS.ID – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Akibatnya, semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang. Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah […]
AKTUALITAS.ID – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Akibatnya, semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup sementara hingga dua minggu ke depan, kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang.
Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test kepada sekira 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha 1441 Hijriah pekan lalu. Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab.
Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif. “Kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yg dinyatakan positif terjangkit virus COVID-19,” kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Sabtu, (8/8/2020).
Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan. “Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lock down), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office,” ujarnya.
Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020. “Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yg sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya,” kata Martin.
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti
-
EKBIS30/09/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Merah, Lalu Melesat di Awal Perdagangan
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil

















