Mulai September, DPR Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker


Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya kemungkinan akan mulai membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada September 2020.

Menurutnya, pembahasan klaster ketenagakerjaan akan mulai dibahas setelah pembahasan 10 klaster lainnya di RUU Omnibus Law Ciptaker selesai dilakukan.

“Kapan, terakhir itu, kemungkinan bulan depan setelah semua selesai masuk ke klaster ketenagakerjaan,” kata pemilik sapaan akrab Awiek itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/8/2020).

Dia menerangkan, DPR bersama 18 serikat buruh telah membentuk Tim Kerja untuk menganalisis berbagai masukan terkait klaster ketenagakerjaan saat ini. Menurutnya, Tim Kerja ini akan mengerucutkan berbagai aspirasi dari serikat buruh soal klaster ketenagakerjaan.

“Contoh ketentuan pasal ini di draf ruu berbunyi begini, dia disandingkan, ketentuan lamanya begini, maka usulan serikat pekerja begini. Itu disampaikan ke kita menjadi masukan ketika bahas nanti dalam Panja [RUU Omnibus Law] Ciptaker,” tutur Awiek.

Wasekjen PPP itu menyatakan bahwa hasil kanalisasi dari Tim Kerja nantinya tidak otomatis menjadi poin yang dituangkan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Hasil kanalisasi Tim Kerja itu akan menjadi gambaran bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk kemudian dibawa pada rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan dengan pemerintah.

“Paling tidak ketika fraksi menyusun DIM terkait ketenangakerjaan, fraksi sudah memiliki gambaran konkret apa yang diinginkan pekerja. Itu sudah sangat maju daripada hanya aksi di depan diterima audiensi, didengarkan tapi tidak masuk konten, substansi. Saya kira, dua pertemuan ini cukup progresif diskusinya dan produktif,” ucap Awiek.

Awiek menyatakan tidak menutup kemungkinan pembahasan klaster ketenagakerjaan akan bisa lebih cepat pascapembentukan Tim Kerja ini. Ia berharap, Tim Kerja ini dapat melahirkan kesamaan pandangan antara serikat buruh dan DPR sehingga bisa menghasilkan keputusan yang baik.

“Bisa saja [pembahasan klaster ketenagakerjaan lebih cepat]. Kami kan hadir untuk mendengar aspirasi mereka, lalu kami sampaikan nanti oleh masing-masing fraksi ketika rapat bersama pemerintah,” ujar dia.

“Paling tidak, ketika fraksi menyusun DIM, ketika bicara tenaga kerja sudah ada frame sama. Minimal sudah ada kesamaan pandang, itu terpenting, kesamaan pandang dulu baru kesepakatan. Kalau pandangan belum sama bagaimana mau bikin kesepakatan,” imbuh Awiek.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>