Berita
Melawan Saat Ditangkap, Polres Jakbar Tembak Dua Pengedar 157 Kg Ganja Ditembak
AKTUALITAS.ID – Dua bandar Ganja terpaksa ditembak di bagian kaki oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, kedua tersangka yaitu PA (50) dan JA (27) mencoba melawan saat hendak ditangkap. “Kami berikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka,” kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Dua bandar Ganja terpaksa ditembak di bagian kaki oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, kedua tersangka yaitu PA (50) dan JA (27) mencoba melawan saat hendak ditangkap.
“Kami berikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka,” kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).
Audie menerangkan, penyidik menyita ganja dengan berat kurang 157 Kilogram dari penangkapan kedua tersangka di Solok Sumatera Barat pada Rabu, 19 Agustus 2020.
“Kami amankan ada tujuh karung besar,” ucap dia.
Audie menceritakan, terbongkarnya kasus ini usai Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Maulana Mukarom mengembangkan kasus pada Januari 2020. Saat itu, penyidik menyita kurang lebih 300 kilogram ganja.
“Kami telusuri jaringan sampai akhirnya bisa diungkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti ganja sekira 157 kilogram,” ucap dia.
Audie mengatakan, ganja berhasil diamankan sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah. Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja ini akan diantarkan ke Pulau Jawa tepatnya di Jakarta Barat.
“Kami berhasil mendeteksi rencana mereka dan kemudian menangkap para pelaku, sehingga distribusi ganja ke wilayah Jakarta Barat akhirnya dapat digagalkan,” ujar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dengan tidak beredar ganja ini ke konsumen setidaknya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menyelamatkan 628 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Kami terus melakukan upaya untuk mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Ini adalah upaya untuk terus menggelorakan semangat memerangi narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama,” ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NUSANTARA06/08/2026 13:30 WIBOknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
-
NASIONAL06/08/2026 14:00 WIBSETARA Desak Prabowo Copot Kasus Febrie dari Kejagung
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
POLITIK06/08/2026 16:00 WIBPengamat Politik: Pilpres 2029 Diprediksi Dikuasai Kepala Daerah
-
DUNIA06/08/2026 18:00 WIBNetanyahu: Serang Iran Tak Butuh Restu Washington

















