KPAI: Semua Pelajar SMA/SMK Berhak Dapatkan Pelajaran Sejarah


Komisioner KPAI Retno Listyarti, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai rencana Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tak mewajibkan pelajaran sejarah tidaklah tepat. Pasalnya, menurut KPAI, anak sekolah jenjang menengah atas juga berhak mendapatkan pengetahuan sejarah dengan kualitas yang sama.

“Sebagai Komisioner KPAI, saya menilai keputusan tersebut tidak tepat. Semua anak, baik di jenjang SMA ataupun SMK berhak mendapatkan pembelajaran sejarah dengan bobot dan kualitas yang sama,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan pers tertulis, Minggu (20/9/2020).

Retno mengatakan bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah bangsanya. Oleh karena itu, kata Retno, penting saat ini untuk generasi muda memberikan apresiasi kepada para pendahulu.

Retno meminta Kemendikbud hanya perlu memperbaiki kurikulum yang termuat di mata pelajaran sejarah Indonesia saat ini. Sebab, kata retno, pelajaran sejarah kini didominasi tentang perang dan kekerasan yang dapat menimbulkan salah penafsiran.

Retno meminta agar Kemendikbud memberikan tempat pelajaran sejarah untuk wilayah lain agar timbul rasa memiliki. Karena saat ini, menurutnya, pelajaran sejarah hanya didominasi oleh sejarah Jawa.

“Kurikulum sejarah juga didominasi oleh sejarah Jawa dan kurang memberikan tempat sejarah wilayah lain, sehingga anak Papua, anak Aceh, anak Kalimantan, anak Sulawesi, anak Sumatera, dan lain-lain belajarnya sejarah Jawa, padahal daerahnya juga memiliki sejarah yang layak dipelajari anak bangsa ini,” katanya.

Sementara itu, Retno melihat pembelajaran sejarah dari para guru cenderung mengedepankan teknik menghapal. Padahal nilai-nilai sejarah bisa ditinjau dari sisi pemaknaan dan esensi dari suatu peristiwa sejarah.

Sebelumnya diberitakan, isu penghapusan pelajaran sejarah SMA sederajat dari mata pelajaran wajib termuat dalam dokumen ‘Sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum Asesmen Nasional’ yang beredar di publik. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Maman Fathurrohman mengatakan dokumen itu masih dalam ranah diskusi internal.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>