Luqman Hakim Sebut Alasan Mahfud Tolak Tunda Pilkada Dinilai Tidak Kuat


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menyoroti empat alasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, alasan Menko Polhukam tidak kuat untuk menjawab desakan beberapa organisasi masyarakat yang meminta Pilkada ditunda.

“Alasan yang disampaikan Menkopolhukam, tidak terlalu kuat. Mudah dipatahkan,” kata Luqman dalam siaran persnya, Kamis (24/9/2020).

Untuk diketahui, sejumlah organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta sejumlah kalangan mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada. Pertimbangannya, demi melindungi masyarakat dan menekan angka penyebaran virus covid-19 yang kurvanya terus meninggi. Namun pemerintah berkeras Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020.

Ada empat alasan yang dicatat. Pertama, demi menjamin hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih. Kedua, alasan penundaan hingga menunggu Covid-19 selesai, tidak memberi kepastian. Karena tak satu pun orang sanggup memastikan kapan pandemi berakhir. Ketiga, pelaksanaan Pilkada sudah mengalami penundaan. Semula direncanakan 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Alasan keempat, pemerintah tidak ingin 270 daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dalam waktu bersamaan.

Luqman yang juga Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor tersebut mengkritisi alasan tersebut. Menurutnya penundaan pelaksanaan Pilkada sampai pandemi dapat dikendalikan, sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih.

“Justru jika Pilkada dilakukan dalam keadaan tidak ada wabah, pemenuhan hak konstitusional rakyat lebih maksimal karena tidak ada ancaman penularan dan ancaman kematian yang masif,” tegasnya.

Sedangkan alasan tidak adanya kepastian berakhirnya pandemi, menurut Luqman justru menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi Presiden Jokowi sudah menyampaikan, seluruh masyarakat diberikan vaksin covid-19 pada 2021. Banyak pihak juga terus melakukan riset untuk menghasilkan obat covid-19. Pada saat vaksin dan obat covid-19 dibagikan kepada masyarakat, maka pemerintah bisa menyatakan secara resmi bahwa bencana nasional covid-19 ini berakhir.

Mengenai alasan penundaan Pilkada yang semula dihelat 23 september 2020, Luqman menilai ini menjadi bukti nyata penundaan Pilkada tidak menimbulkan mudharat. Dibandingkan kebutuhan untuk berkonsentrasi agar bisa keluar dari masa pandemi covid-19.

Menurutnya, penundaan pilkada bulan September menjadi 9 Desember 2020 diatur dalam Perppu 02 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2020. Dalam Perppu tersebut masih dibuka ruang kemungkinan penundaan lagi apabila bencana nasional non-alam covid-19 ini belum terkendali dengan baik.

“Saat ini, wabah covid-19 semakin meluas jika dibandingkan saat Perppu ini diterbitkan. Jadi jika Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020, berpotensi melanggar Perppu 02 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU tersebut.”

Dia melihat alasan pemerintah tak ingin 270 daerah dipimpin pejabat pelaksana tugas dalam waktu bersamaan dan dikhawatirkan mengganggu pemerintahan, tidak tepat. Dia mencatat masa berakhir 270 kepala daerah itu tidak dalam waktu bersamaan. Jika harus ditunjuk Plt kepala daerah, hal itu justru akan makin efektif untuk penggerakan pemerintahan daerah menangani pandemi covid-19 ini.

“Kenapa? Karena sumber kekuasaan Plt adalah penunjukan, maka akan lebih loyal kepada apa pun instruksi dari pemerintah pusat. Tidak akan ada Plt kepala daerah yang berani mengambil kebijakan bertentangan dengan pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia meyakini Presiden Jokowi akan mengutamakan keselamatan dan nyawa rakyat dibandingkan pertimbangan ekonomi. Apalagi pertimbangan politik. Dia berharap Presiden mempertimbangkan masukan organisasi masyarakat guna mengambil keputusan terbaik mengenai pelaksanaan Pilkada.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>