Berita
Tak Patuh Protokol Kesehatan, 208 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 208 tempat usaha yang tak patuh protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid-19. Tempat usaha itu meliputi hotel, kafe hingga perkantoran. “Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 (September) sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 208 tempat usaha yang tak patuh protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid-19. Tempat usaha itu meliputi hotel, kafe hingga perkantoran.
“Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 (September) sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Sanksi yang diberikan berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar harus tutup sementara selama 3×24 jam.
Selain itu, dia juga menyatakan denda pelanggaran PSBB sudah mencapai Rp4,6 milliar.
“Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol,” ucapnya.
Selanjutnya, Riza juga mengimbau agar masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Menurut para ahli 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran. Jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3M,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” papar dia.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
OASE26/03/2026 05:00 WIBFakta Ka’bah: Dibangun Sejak Zaman Nabi Adam?
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer

















