Berita
Agar Pilkada Lancar, DPR Minta Bawaslu Harus Tegakkan Aturan Kampanye
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah pandemi COVID-19 bisa berlangsung lancar. “Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye,” kata Guspardi Gaus di Jakarta […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah pandemi COVID-19 bisa berlangsung lancar.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye,” kata Guspardi Gaus di Jakarta dilansir Antara, Kamis (1/10/2020).
Dia meminta pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Menurut dia, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan membahayakan masyarakat karena tahapan Pilkada akan berlangsung lama yaitu 70 hari kedepan.
“Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak,” ujarnya.
Dia mengingatkan kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, menurut dia, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.
Politisi PAN itu menilai ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada. “Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan COVID-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi,” katanya.
Dia menilai agar “hajatan” Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas COVID-19, maka pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon hingga konstituen dan pihak penyelenggara mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Dia menilai saling mengingatkan juga tidak boleh ada kerumunan dan yang akan dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19. “Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye berikut sanksi. Sehingga, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa siapapun pelanggar prokes COVID-19 harus ditindak tegas agar ada efek jera karena keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama dan kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan klaster baru COVID-19.
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
POLITIK30/06/2026 17:15 WIBSafari Politik Jokowi Dinilai Langkah Taktis untuk Besarkan PSI
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo

















