Berita
Eddy Soeparno: Kebijakan Moneter Sejatinya Dalam Kendali Bank Indonesia
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Bank Indonesia harus tetap independen sebagai Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia. Hanya saja, dia sepakat, agar Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19). “Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan Bank Indonesia harus tetap independen sebagai Bank Sentral dalam perekonomian Indonesia.
Hanya saja, dia sepakat, agar Bank Indonesia harus berperan dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan baku, ibarat hitam atau putih, tidak ada varian diantaranya,” kata dia, di acara diskusi Solusi Resesi Ekonomi dan Antisipasi Krisis Keuangan Update Ekonomi TW 3 2020, Minggu (4/10/2020).
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menanggapi polemik Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia.
Dia menjelaskan, Indonesia mempunyai pengalaman buruk pada 1998 ketika Dewan Gubernur Bank Indonesia sulit mengambil keputusan cepat di saat kondisi darurat, karena kebijakan moneter berada di bawah komando Dewan Moneter. Keberadaan Badan Kebijakan Ekonomi Makro yang disebutkan dalam rancangan amandemen Bank Indonesia kata dia, akan membuat pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter kembali.
“Menurut hemat kami kebijakan moneter sejatinya berada di dalam rentang kendali Bank Indonesia, karena yang dilakukan BI selama ini sudah baik. Menyatukan kebijakan fiskal dan moneter di satu tangan terbukti kontra produktif,” ujarnya.
Apabila tugas dan fungsi Bank Indonesia ingin diperluas, dia menyarankan, agar menambah fungsi untuk ikut mempercepat proses pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
“Seperti di Amerika, tugas bank sentral juga menciptakan maximum employment dan tugas serupa bisa saja diberikan kepada BI,” ujarnya.
Sehingga, dia menilai, untuk mempertimbangkan kembali usulan pembentukan BKEM dan ketentuan lainnya yang dapat menggerus independensi dan kredibilitas BI.
“Saat ini BI sudah mengemban fungsi aktif pemulihan ekonomi berdasarkan UU no . 3 tahun 2020 yang mengizinkan BI membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Namun hendaknya fungsi tersebut dilaksanakan sementara waktu saja, sampai krisis ekonomi ini telah mereda. Ke depannya BI bisa saja diberikan fungsi untuk mempercepat laju perekonomian serta mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat

















