Presiden PKS Minta Jokowi Dengarkan Aspirasi Buruh Soal Penolakan UU Ciptaker


AKTUALITAS.ID – Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Caranya, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Permintaan itu disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Cipta Kerja.

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya,” kata Syaikhu di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Sebab, kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tegas Syaikhu.

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia. Sebab, menurutnya, lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

“Hal ini tercermin dalam perubahan
pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tambah Syaikhu.

Menurut Syaikhu, UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi. Tetapi, cacat secara formil atau prosesnya.

“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan!” kata Anggota Komisi V DPR RI itu.

Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat. “Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” tegas Syaikhu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>