61 Karyawan Positif Corona, PN Jakpus Tutup Pelayanan Selama 10 Hari


AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menutup layanan dan operasional selama 10 hari. Menyusul, ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif COVID-19.

“Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan. Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Rabu (7/10/2020).

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.

Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.

Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap untuk memastikan yang bersangkutan terpapar COVID-19 atau tidak.

“Insya Allah akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif,” ujar Bambang.

Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu lebih dari satu minggu.

Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.

“PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak,” tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>