Ketua DPR: Silahkan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK


Ketua DPR RI, Puan Maharani. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan masyarakat menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Apabila masyarakat tidak menyetujui Omnibus Law tersebut. Agar UU Cipta Kerja ini dapat disempurnakan.

“Apabila Undang Undang ini, masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari akun Instagram Puan Maharani, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan, DPR melalui fungsi pengawasan akan mengevaluasi undang-undang tersebut. DPR akan memastikan UU Cipta Kerja dilaksanakan demi kepentingan rakyat.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Ketua DPP PDIP ini.

Puan menerangkan, UU Cipta Kerja diselesaikan bersama DPR dan pemerintah secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional. Dengan Omnibus Law ini, diharapkan membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

“RUU ini telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>