Omnibus Law UU Cipta Kerja Izin Trayek Hingga Izin Ekspedisi Dihapus


AKTUALITAS.ID – Omnibus law UU Cipta Kerja merampingkan sejumlah perizinan, termasuk di bisnis transportasi. Dalam UU ini, sepanjang perusahaan angkutan umum sudah mengantongi izin berusaha, maka tidak perlu turunan perizinan yang berlipat.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) diatur soal Perizinan Angkutan. Setiap perusahaan angkutan umum, wajib mengantongi izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, di luar trayek atau barang. Setelah mengantongi Perizinan Angkutan, maka perusahaan masih harus mengurus:

  1. Dokumen kontrak, seleksi/lelang (Pasal 174 UU LLAJ).
  2. Izin trayek diperbaharui setiap waktu tertentu dan diperpanjang (Pasal 175 UU LLAJ).
  3. Izin trayek terdiri dari angkutan orang antar kota/negara/kabupaten/provinsi (Pasal 176 UU LLAJ).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian bunyi Pasal 178 UU LLAJ.

Nah, oleh UU Cipta Kerja, Pasal 174 hingga Pasal 178 yang mengatur soal izin trayek dihapus. Demikian juga dengan jasa ekspedisi dan alat berat.

Dalam UU LLAJ, perusahaan yang sudah mengantongi Izin Berusaha, masih harus mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang khusus/alat berat. Hal itu diatur dalam Pasal 180 UU LLAJ. Oleh UU Cipta Kerja, pasal 180 UU LLAJ dihapus.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus syarat mendirikan terminal. Di UU LLAJ, ada 5 syarat mendirikan terminal, yaitu:

  1. rancang bangun;
  2. buku kerja rancang bangun;
  3. rencana induk Terminal;
  4. analisis dampak Lalu Lintas; dan
  5. analisis mengenai dampak lingkungan.

Di UU Cipta Kerja, hal tersebut dipangkas menjadi 4 syarat, yaitu:

  1. rancang bangun;
  2. buku kerja rancang bangun;
  3. rencana induk Terminal; dan
  4. dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas.

UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 100 dan pasal 101 UU LLAJ. Pasal 100 menyatakan:

  1. Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
  2. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan Pasal 101 menyebut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>