Pemerintah Berencana Ubah Jangka Waktu Pemberian Dan Otsus Papua Hanya 10 Tahun


AKTUALITAS.ID – Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan menyatakan pemerintah berencana mengubah jangka waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua dan Papua Barat hanya berlaku 10 tahun dari yang sebelumnya selama 20 tahun.

Wacana tersebut muncul dalam rencana revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus Papua yang tengah dibahas pemerintah.

“Jika kita mencermati Pasal 34 saat ini, eksistingnya dana otsus itu 20 tahun. Artinya dana otsus akan berakhir tahun 2021. Nanti ke depan masih dalam tahap penggodokan di internal pemerintah, apakah akan tetap 20 tahun atau 10 tahun,” kata Budi, Kamis (15/10/2020).

Diketahui, Pasal 34 ayat (6) UU Otsus Papua menyatakan bahwa Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun.

Budi menyatakan pembahasan terkait beleid jangka waktu pemberian dana otsus dalam revisi UU tersebut masih berjalan sampai saat ini. Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga tengah membahas besaran dana otsus bagi Papua dan Papua Barat.

Menurutnya, pemerintah juga menggodok apakah besaran dana otsus untuk provinsi paling timur itu tetap sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional atau lebih besar.

Budi lantas menyinggung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut dana otsus Papua dan Papua Barat sudah naik sebesar 2,25 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

“Artinya sejauh ini usulan pemerintah 2,25 persen dengan perbaikan tata kelola. Bahwa akan ada perpaduan block grand dan specific budget,” ujarnya.

Budi menyebut pemerintah juga menampung aspirasi berbagai elemen masyarakat yang menganggap besaran dana otsus sebesar 2 persen sifatnya statis dan abai terhadap kondisi inflasi tiap tahunnya.

Dia pun memastikan bahwa status otsus di Papua dan Papua Barat akan tetap berlaku selama tak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh presiden untuk membatalkan UU tentang Otsus Papua.

“Jadi 2021 bukan kebijakan otsusnya yang berakhir. Tapi dana otsusnya. Jadi bila kita tak melakukan revisi maka di tahun 2022 dana otsus tidak bisa dilakukan karena tak ada payung hukumnya,” kata Budi.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,8 triliun pada 2021. Dana tersebut naik sekitar 3,3 persen dari APBN 2020 yang sebesar Rp7,5 triliun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>