Berita
IDE Center Prediski Kecurangan akan Tumbuh Subur Jika Pilkada Tetap Digelar saat Pandemi
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif, Indonesian Democratic (IDE) Center, C. David Kaligis memprediksi kecurangan akan tumbuh subur jika Pilkada 2020 tetap digelar saat pandemi virus corona (Covid-19). David mengatakan pandemi membuat pergerakan penyelenggara dan masyarakat terbatas saat pilkada. Hal ini memberi celah bagi oknum kandidat melakukan kecurangan. “Lengahnya perhatian masyarakat karena Covid-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif, Indonesian Democratic (IDE) Center, C. David Kaligis memprediksi kecurangan akan tumbuh subur jika Pilkada 2020 tetap digelar saat pandemi virus corona (Covid-19).
David mengatakan pandemi membuat pergerakan penyelenggara dan masyarakat terbatas saat pilkada. Hal ini memberi celah bagi oknum kandidat melakukan kecurangan.
“Lengahnya perhatian masyarakat karena Covid-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghalalkan segala cara,” kata David dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
David menyebut kecurangan yang berpotensi dilakukan adalah pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, politik uang, dan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi suara.
Diketahui, rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi untuk pemilihan gubernur.
Proses yang panjang tersebut bakal memberi celah kecurangan dilakukan. Terlebih, masyarakat akan dibatasi ruang geraknya di tengah pandemi sehingga berpotensi tidak bisa mengawal penghitungan.
David menyebut kerawanan tak berhenti di situ. Berbagai kecurangan itu berpotensi memicu amarah publik yang berbahaya di tengah pandemi.
“Kecurangan-kecurangan yang ‘terang’ di saat masa Covid-19 dapat mengakibatkan pengerahan atau mobilisasi massa untuk menuntut keadilan elektoral. Apalagi sambil menunggangi isu politik nasional yang sedang hangat,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 tetap diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah, KPU, dan DPR sepakat pencoblosan tetap dilakukan 9 Desember.
Meski begitu, desakan penundaan pilkada semakin menguat. Selain para LSM pemantau pemilu, desakan juga datang dari ormas besar, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI.
Opsi penundaan dimungkinkan oleh Indang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Penundaan bisa dilakukan jika bencana nonalam masih terjadi.
“Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi Pasal 122A Ayat (1) UU 6 Tahun 2020.
-
POLITIK12/10/2026 16:00 WIBSurvei CELIOS: Rapor Prabowo-Gibran di Bawah Angka 5
-
EKBIS12/10/2026 09:30 WIBIHSG Buka Hijau, Tak Lama Kemudian Terpeleset
-
NASIONAL12/10/2026 10:00 WIBBGN: Anak Panti Asuhan Tetap Jadi Penerima MBG
-
POLITIK12/10/2026 11:00 WIBPKS Desak DPR Bergerak soal Putusan MK Terkait Gibran
-
NASIONAL12/10/2026 16:30 WIBHabib Syarief Desak Usut Tuntas Perusakan Bus Persib di Batang
-
RAGAM12/10/2026 13:30 WIBBMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust
-
NUSANTARA12/10/2026 12:30 WIBPVMBG: Jangan Dekati Anak Krakatau
-
POLITIK12/10/2026 13:00 WIBDKPP Terima Dua Aduan Syarat Pilpres

















