Berita
Bagi Pengguna Apple di Indonesia akan Dikenai Pajak 10%
AKTUALITAS.ID – Apple mengumumkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia. “Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App […]
AKTUALITAS.ID – Apple mengumumkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia.
“Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik,” tulis Apple di laman resmi mereka.
Raksasa teknologi asal AS itu menyebutkan bahwa pengguna di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen saat menggunakan aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.
Setelah perubahan berlaku, bagian Harga dan Ketersediaan pada My Apps akan diperbarui, dan aplikasi yang saat ini digunakan akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
Pengguna dapat mengubah aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store Connect.
Penyesuaian harga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lainnya, termasuk Brasil, Kolombia, India, Rusia, dan Afrika Selatan.
Di India, Apple menambah pungutan 2 persen, di samping pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.
Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan di Islandia dan Albania agar sesuai dengan harga yang digunakan di pasar lain yang menjual dalam dolar AS dengan pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, pada awal Juli, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
POLITIK06/08/2026 16:00 WIBPengamat Politik: Pilpres 2029 Diprediksi Dikuasai Kepala Daerah
-
DUNIA06/08/2026 18:00 WIBNetanyahu: Serang Iran Tak Butuh Restu Washington
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
NUSANTARA06/08/2026 22:00 WIBBocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diterkam Buaya Ganas
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi

















